Dalam rangka menindaklanjuti Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan masa Jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun, maka pemerintah Desa Pising mengadakan kegiatan musyawarah membahas tentang Penyusunan Perubahan RPJMDES Tahun 2018-2026, Perencanaan Pembangunan Desa, Pembahasan Dan Penetapan Rancangan Perubahan RPJMDES.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Pising yang dihadiri oleh Kepala Desa Pising (Hj. SITTI SALMIAH, SE) beserta Staf, Ketua BPD Desa Pising (A. SAIFULLAH TAHIR, S.Sos.MM) bersama anggota, TAPM Kab.Soppeng (Hj. HIDAYAH MAWI), Sekcam Donri-Donri (Hj. SAMSURIANI), TPP Kec.Donri-Donri, PLD Desa Pising, Ketua TP.PKK Desa Pising, Kader Posyandu, Kepala Dusun, Ketua RT/RW Se Desa Pising serta Tokoh Masyarakat, Agama dan Perempuan.