Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peratuan menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Penggunaan Dana Desa yang dimaksud, di antaranya :

  1. Pencegahan da Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
  2. Padat Karya Tunai (PKTD)
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Penggunaan Dana Desa yang akan di bahas lanjut disini adalah BLT-Dana Desa, dimana sesuai petunjuk teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut :

Pendataan calon Penrerima BLT-Dana Desa adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kepala desa;

Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT);

Jumlah Pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjunlah ganjil;

Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BNPT;

Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS;

Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat;

Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penjelasan poin di atas pun dijelaskan mengenai kategori penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga yang belum menerima Program Keluarga Harapan atau di kenal PKH dan Keluarga yang tidak termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya di kenal dengan Program Raskin. Jadi Keluarga miskin yang memenuhi syarat BLT-DD adalah yang bukan penerima PKH dan BPNT serta penerima Kartu Prakerja agar bantuan yang di terima tepat sasaran dan tidak ganda.

Write/Okt_yy